Doni Monardo Usul UU Kekarantinaan Kesehatan Bisa Direvisi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berbicara tentang revisi Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan di dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (9/3).
Menurut Doni, beberapa aturan di dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan perlu direvisi, agar penanganan wabah penyakit bisa lebih efektif.
Mantan Danjen Kopassus itu mengatakan, dalam 10 sampai 30 tahun ke depan, bisa saja wabah penyakit terjadi di Indonesia.
Tanpa aturan kuat, penanganan terhadap wabah tidak terkendali.
"Alangkah baiknya apabila semua ikut memikirkan, bagaimana undang-undang tentang kekarantina kesehatan ini bisa disempurnakan," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang disiarkan akun BNPB Indonesia di YouTube.
Doni mengatakan, aturan yang perlu direvisi tentang kewajiban pemenuhan kebutuhan warga, saat karantina wilayah diterapkan.
Sebab, pemerintah pusat tentu kesulitan untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
"Kebutuhan dasar itu makan minum dan beberapa lainnya, kemudian pemerintah diwajibkan untuk membiayai hewan peliharaan," tutur Doni.
Menurut Doni, beberapa aturan di dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan perlu direvisi, agar penanganan wabah penyakit bisa lebih efektif.
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI
- BNPB Sebut Kerugian Akibat Bencana Banjir di Jabodetabek Mencapai Rp 1,69 Triliun
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Gunung Lewotobi Meletus, Statusnya Jadi Awas