Doni Monardo Usul UU Kekarantinaan Kesehatan Bisa Direvisi
Selasa, 09 Maret 2021 – 12:05 WIB
Selain itu, kata Doni, aturan yang perlu direvisi tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Siapa berbuat apa, kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran, daerah seperti apa," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Doni pun mengajak semua pihak memberikan masukan dalam revisi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Doni yakin, revisi aturan itu membuat pemerintah tidak gagap menangani wabah.
"Kalau ini bisa disempurnakan, yang akan datang ketika ada kasus seperti ini, tidak gagap lagi," tutur dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Doni, beberapa aturan di dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan perlu direvisi, agar penanganan wabah penyakit bisa lebih efektif.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Badan Geologi: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Masih Awas, Berpotensi Erupsi Susulan
- Korban Gempa Garut Bersabar, Bantuan Perbaikan Rumah Masih Proses Pemutakhiran
- Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina Sudah Tiba di Yordania
- Indonesia Re Gelar Webinar Langkah Mitigasi Gempa Megathrust Bersama BMKG-BNPB