Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa Doni Salmanan.
Adapun dalam vonisnya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Doni dalam kasus aplikasi Quotex.
Mereka menilai putusan hakim jauh dari harapan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.
“Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding,” kata Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).
Dia menuturkan tim JPU berencana akan menyampaikan banding pada lusa mendatang. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.
Kata Mumuh, putusan hakim memvonis Doni Salmanan dengan Pasal 45A tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan terdakwa, menurut hakim, tidak terbukti dalam pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tadi majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan hakim. Tim JPU tuntut 13 tahun tetapi hakim vonis empat tahun,” tutur dia.
Terpidana kasus penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan menempati sel pengamanan khusus.
- Doni Salmanan Harus Ditahan Lebih Lama, Ini Sebabnya
- Hukuman Doni Salmanan Diperberat
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sang Istri Curhat Begini
- Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
- Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa
- Alasan Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Doni Salmanan