Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa
Kamis, 15 Desember 2022 – 13:42 WIB

Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang vonis secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua. (antara/jpnn)
Doni Salmanan dijatuhi vonis selama empat tahun kurungan penjara atas perkara penyebaran berita bohong. Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik