Doni Salmanan Harus Ditahan Lebih Lama, Ini Sebabnya
jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Doni Salmanan harus mendekam di tahanan lebih lama.
Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner tersebut.
Dalam putusan banding, hukuman Doni Salmanan ditambah dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro dilansir Antara, Selasa (21/2).
Dalan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen.
Pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
YouTuber Doni Salmanan harus mendekam di tahanan lebih lama. Apa sih sebabnya?
- Hukuman Doni Salmanan Diperberat
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sang Istri Curhat Begini
- Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
- Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh
- Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa
- Alasan Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Doni Salmanan