Doni Salmanan Segera Disidang, Barang Bukti Bakal Dilelang?
jpnn.com, BANDUNG - Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotek, Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, Sealsa (5/7).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan barang bukti yang disita itu dilelang atau tidak tergantung keputusan hakim.
"Itu tergantung keputusan hakim (Barang bukti bakal dilelang ganti kerugian korban)," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Kendati demikian, Reinhard menyebut korban dalam kasus itu telah membuat suatu kelompok atau paguyuban.
"Sudah ada paguyuban korban," ujar Kombes Reinhard.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah jaksa peneliti di Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara sudah lengkap.
Total ada 141 barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada Kejari Bale Endah Bandung.
Barang bukti itu termasuk yang disita dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan, yakni Porsche 911 Carera 4S biru dengan nomor register B 38 MUH.
Bareskrim Polri telah melimpahkan Doni Salmanan beserta ratusan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bale Endah, Bandung, Jawa Barat.
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Polisi Gulung Kawanan Begal yang Beraksi di BKT, Nih Barang Buktinya
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah