Doni Salmanan Segera Disidang, Barang Bukti Bakal Dilelang?
Lalu,Kawasaki Ninja H2 dengan nomor register B 3939 UIR, Kawasaki Ninja ZX 1000 R, lima unit motor Yamaha Gear, motor merek KTM, roda dua merek BMW ungu, dan motor Ducati Superlegera merah.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tangan Doni Salmanan, yakni dua unit rumah di Bandung.
Kemudian, Lamborghini Huracan biru muda, mobil BMW 840i abu gelap, bundel mutasi rekening tahapan BCA milik Doni, ponsel merek Iphone 13 Silver, kartu sim, dua kartu ATM Paspor platinum debit BCA.
Selain itu, kanal Kingsalmanan di YouTube juga turut disita oleh petugas.
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri telah melimpahkan Doni Salmanan beserta ratusan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bale Endah, Bandung, Jawa Barat.
- Polisi Gulung Kawanan Begal yang Beraksi di BKT, Nih Barang Buktinya
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya