Donjuan dari Bangka Ini Pacari si Ibu, Anaknya juga Diembat
Selain mengamankan Donjuan, polisi juga menyita barang bukti berupa celana pendek warna biru kombinasi warna kuning, satu helai celana dalam warna abu-abu, satu helai celana panjang jeans warna biru dongker, satu helai celana dalam warna pink, satu helai baju kaos warna putih dan baju kaos warna biru muda dengan tulisan Fila.
Polisi juga mendapat hasil visum dari kedokteran dan didapati luka robek pada kemaluan Bunga. “Untuk pasal yang kita terapkan pasal 76e junto pasal 68 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” katanya.
Sementara, Donjuan yang telah menjadi tersangka kasus cabul ini mengakui setidaknya tiga kali melancarkan aksinya terhadap Bunga. Ia mengaku kelewatan nafsu walau sebenarnya berpacaran dengan ibu korban.
“Khilaf bang, saya menyesal,” sebut Donjuan tertunduk lesu. (trh)
Selain berpacaran dengan G, Donjuan juga mencabuli Bunga, anak kandung G karena nafsu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila