Donny Tantang Yusril Adu Argumen Soal Gugatan Agusrin

Donny Tantang Yusril Adu Argumen Soal Gugatan Agusrin
Donny Tantang Yusril Adu Argumen Soal Gugatan Agusrin
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek ngotot bahwa pemberhentian Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin dan pelantikan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur definitif sesuai prosedur, pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 32/2004. Bahkan ia menyatakan siap adu argumen hukum soal keputusan pemberhentian Agusrin.

"Kita siap dengan argumentasi hukum. Kita sampaikan bahwa itu adalah perintah Undang-undang. Cuma kami tidak membantah putusan PTUN, Kami menghormati proses hukum," kata Reydonnyzar yang berkunjung ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi, Selasa (22/5).

Sebagai bentuk kesiapan Kemendagri menghadapi gugatan Agusrin yang memakai jasa Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra, Mendagri akan menugaskan kepala biro hukumnya, Prof Zuhdan Alifahtullah guna memberikan penjelasan ke PTUN terkait keputusan Presiden.

Dengan adanya kasus ini, Donny mengatakan bisa saja menjadi potensi dan berpeluang untuk menjadi preseden. "Sebagai antisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali, kedepan Mendagri tidak akan gegabah dan sangat berhati-hati untuk tidak begitu saja mendefinitifkan Wakil Kepala Daerah yang Kepala Daerahnya sudah terpidana atau telah memiliki kekuatan hukum tetap karena kasasinya di tolak dan di tengah itu mereka sudah mengajukan PK," jelas Donny.

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek ngotot bahwa pemberhentian Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin dan pelantikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News