Donny Tantang Yusril Adu Argumen Soal Gugatan Agusrin
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:59 WIB

Donny Tantang Yusril Adu Argumen Soal Gugatan Agusrin
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra kembali "mengalahkan" Presiden SBY di pengadilan. Ini terbukti dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5).
PTUN Jakarta dalam putusan sela menyatakan bahwa Keputusan Presiden No: 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela.
Yusril yang menjadi kuasa hukum Agusrin, mengatakan, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek ngotot bahwa pemberhentian Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin dan pelantikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai