Donny Tantang Yusril Adu Argumen Soal Gugatan Agusrin

Donny Tantang Yusril Adu Argumen Soal Gugatan Agusrin
Donny Tantang Yusril Adu Argumen Soal Gugatan Agusrin
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra kembali "mengalahkan"  Presiden SBY di pengadilan. Ini terbukti dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5).

PTUN Jakarta dalam putusan sela menyatakan bahwa Keputusan Presiden No: 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela.

Yusril yang menjadi kuasa hukum  Agusrin, mengatakan, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.(fat/jpnn)

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek ngotot bahwa pemberhentian Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin dan pelantikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News