Dooor! Polisi Sikat Komplotan Bersenpi, Satu Tewas di Tempat
Jumat, 20 November 2020 – 13:24 WIB

Pistol. Ilustrasi: YouTube
Sementara, dua pelaku lainnya, yakni MT dan D ditangkap di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, sembilan kunci letter T, dan satu pelat nomor polisi sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan curanmor bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Cikarang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi
- Viral Maling Motor Terjebak di Plafon, Begini Ceritanya