Dooor! Polisi Tembak Dua Bandit Pembunuh Anggota TNI
jpnn.com, SURABAYA - Anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polres Kota Pasuruan menembak di tempat dua tersangka pembacok anggota TNI.
Kedua tersangka adalah Heru Kustiawan (25) warga Kabupaten Probolinggo dan Samsul Huda (20) warga Kabupaten Pasuruan, yang menjadi buron karena tindakan pencurian dengan kekerasan.
Penembakan ini dilakukan dalam waktu yang berbeda. Heru Kustiawan ditindak pada 19 Juni 2020.
Sedangkan tersangka Samsul Huda dilakukan penindakan pada hari ini, 22 Juni 2020 pagi ketika berada di Mojokerto.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penindakan ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari tersangka Sugianto, Adi Kusworo.
Awalnya pihak kepolisian menempuh cara humanis dalam membekuk tersangka.
Namun tersangka malah melakukan perlawanan. Ketika ditangkap dirumahnya, Heru berupaya mengambil senjata api yang dibawa oleh petugas, sedangkan Samsul melempar bondet ke arah petugas.
“Dalam proses penyidikan oleh penyidik pada saat proses penangkapan, ada upaya-upaya yang memang melakukan tindakan membahayakan bagi petugas maupun orang lain, yaitu dengan membawa senjata tajam seperti diperlihatkan tadi, ada sebilah celurit, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh penyidik,” kata Trunoyudo saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Dua bandit membacok anggota TNI hingga tewas kemudian melarikan diri September sejak 2019.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral