Dooor! Polisi Terpaksa Tembak Kaki Aji
Sabtu, 07 Maret 2020 – 21:17 WIB
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias. (antara/jpnn)
Polisi menembak Aji pelaku penikaman yang selama ini melarikan diri setelah menikam korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Dor! Pemilik Warung Kopi di Sukabumi Ditembak