Dooor ! Sepak Terjang Agus Selesai dengan Satu Tembakan di Kaki
Jumat, 05 Juli 2019 – 10:12 WIB
BACA JUGA : Dooorr ! Tujuh Orang Kena Tembakan Polisi
Berdasarkan hasil penyidikan, Agus telah menjalankan aksi kejahatannya di lima TKP yang seluruhnya adalah rumah kosong ditinggal pemiliknya.
"Kami masih terus melakukan pendalaman kasus karena banyak barang bukti hasil curian, telah dijual ke sejumlah penadah yang identitasnya sudah dikantongi petugas," sambung AKP Jamal.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah beberapa kali masuk bui dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (yos/jpnn)
Agus ditembak polisi setelah menjalankan aksi kejahatannya di lima TKP yang seluruhnya adalah rumah kosong.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Residivis Merusak dan Menjarah Makam China, Ini Motifnya
- Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar