Dooor! Tewas Setelah Rebutan Senjata Dengan Penyidik BNN
Minggu, 13 Agustus 2017 – 06:32 WIB
Namun, berkat kesigapan intel BNNP, kedua kurir sabu asal Aceh ini berhasil diamankan.
Baca Juga:
Petugas terus mengembangkan kasus ini dengan memburu jaringan di atasnya lagi.
Sementara dua kurir narkoba yakni IRW dan MR akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (pul/jpnn)
BNNP Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh yang diselundupkan lewat sepatu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda