Dooor! Tewas Setelah Rebutan Senjata Dengan Penyidik BNN

Dooor! Tewas Setelah Rebutan Senjata Dengan Penyidik BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun, berkat kesigapan intel BNNP, kedua kurir sabu asal Aceh ini berhasil diamankan.

Petugas terus mengembangkan kasus ini dengan memburu jaringan di atasnya lagi.

Sementara dua kurir narkoba yakni IRW dan MR akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (pul/jpnn)


BNNP Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh yang diselundupkan lewat sepatu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News