Dooor! Tewas Setelah Rebutan Senjata Dengan Penyidik BNN
Minggu, 13 Agustus 2017 – 06:32 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Namun, berkat kesigapan intel BNNP, kedua kurir sabu asal Aceh ini berhasil diamankan.
Baca Juga:
Petugas terus mengembangkan kasus ini dengan memburu jaringan di atasnya lagi.
Sementara dua kurir narkoba yakni IRW dan MR akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (pul/jpnn)
BNNP Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh yang diselundupkan lewat sepatu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu