Dooor, Triyono Tak Diberi Ampun, Kini Jalannya Pincang

Dooor, Triyono Tak Diberi Ampun, Kini Jalannya Pincang
Tersangka Triyono saat diamankan di Polda Sumsel setelah mendapatkan perawatan luka tembak di kaki kanannya. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Triyono, 33, warga Jalan Naskah III, Lr Bersama, Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel dilumpuhkan petugas kepolisian.

Dia ditembak karena mencuri puluhan unit baterai tower salah satu provider tempatnya bekerja dahulu.

Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di 10 titik tower BTS di enam titik di Palembang dan empat titik Banyuasin.

Hasil curiannya dijual tersangka kepada salah seorang penadah di kawasan Sekojo. Tersangka meraup uang hingga belasan juta rupiah.

“Aksi tersangka terhenti setelah korban yakni PT Infratex selaku pihak ketiga melapor kasus pencurian baterai ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK saat dikonfirmasi, Kamis (24/3) sore.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi, tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar, SH, berhasil meringkus tersangka pada Rabu (24/3) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.

“Kami amankan tidak jauh dari rumahnya. Karena tidak diindahkan, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” terang Agus.

Di hadapan petugas, tersangka Triyono mengaku dirinya sakit hati karena sudah dipecat dari tempatnya bekerja pada akhir bulan Desember 2021 lalu.

“Sebelum saya pegawai kontrak selama tiga tahun, dan dipecat karena mencuri baterai di Tower XL sebelumnya. Waktu aksi pencurian pertama dapat uang sekitar Rp 400 ribu,” ujar tersangka yang terus meringis menhana sakit luka tembak.

Triyono, 33, warga Jalan Naskah III, Lr Bersama, Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel dilumpuhkan petugas kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News