Dooor, Triyono Tak Diberi Ampun, Kini Jalannya Pincang
Menurut tersangka, baterai yang dia curi berfungsi sebagai sumber cadangan bagi menara BTS jika terjadi pemadaman listrik PLN.
“Saya curi pada siang hari karena memang dalam kondisi sepi. Satu kilogramnya dihargai Rp 14 ribu. Satu tower saya ambil tiga hingga empat unit baterai,” aku tersangka.
Selama beraksi, tersangka mendapatkan uang berkisar antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta. Total dari 10 titik tersebut, tersangka sudah meraup uang hingga Rp 13 juta.
“Duitnya saya serahkan ke istri untuk biaya hidup sehari-hari,” tutup tersangka.
Baca Juga: Pencuri Masuk Lewat Jendela, Lihat Mbak MS Sendirian di Rumah, Lalu Diancam, Terjadilah
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(dho/sumeks)
Triyono, 33, warga Jalan Naskah III, Lr Bersama, Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel dilumpuhkan petugas kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budi
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya