Doorr! Buronan Pembobolan Bank Ditembak Polisi
Senin, 25 Maret 2019 – 06:05 WIB
Sedangkan di KUD Balong berhasil dan membobol brankas yang berisi uang Rp 8 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dijerat kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kompol Roni. (pul/jpnn)
Pelaku pembobolan bank dijerat dengan pasal 363 KUHP dijerat kurungan penjara paling lama 7 tahun
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
- Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Ini Akhirnya Ditangkap
- Buronan Terpidana Penipuan Senilai Rp 2,7 Miliar Ini Ditangkap di Hotel