Dor, 6 Kucing Mati di Tangan Warga Rawamangun Jaktim
Selasa, 02 Februari 2021 – 19:22 WIB
Sani menganggap pelaku penembakan kucing telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman tiga bulan penjara.
"Selain itu ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 tentang penggunaan senapan angin di tempat-tempat tertentu," katanya. (antara/jpnn)
Komunitas Indonesia Sayang Kucing Domestik menyayangkan lambatnya proses penanganan polisi terkait penganiayaan kucing.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Makanan Kucing Berkualitas, Aatas Cat Kini Hadir di Indonesia
- Cleo Tingkatkan Dukungan untuk Shelter Kucing Melalui Cleoversary
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Ridwan Kamil Menggendong Kucing Warna Oranye, Katanya seperti Jakarta
- Pemakan Anjing