Dor, 6 Kucing Mati di Tangan Warga Rawamangun Jaktim

Dor, 6 Kucing Mati di Tangan Warga Rawamangun Jaktim
Kucing. Foto: dok.JPNN.com

Sani menganggap pelaku penembakan kucing telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman tiga bulan penjara.

"Selain itu ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 tentang penggunaan senapan angin di tempat-tempat tertentu," katanya. (antara/jpnn)

Komunitas Indonesia Sayang Kucing Domestik menyayangkan lambatnya proses penanganan polisi terkait penganiayaan kucing.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News