Dor, 6 Kucing Mati di Tangan Warga Rawamangun Jaktim
Selasa, 02 Februari 2021 – 19:22 WIB

Kucing. Foto: dok.JPNN.com
Sani menganggap pelaku penembakan kucing telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman tiga bulan penjara.
"Selain itu ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 tentang penggunaan senapan angin di tempat-tempat tertentu," katanya. (antara/jpnn)
Komunitas Indonesia Sayang Kucing Domestik menyayangkan lambatnya proses penanganan polisi terkait penganiayaan kucing.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aksi Heroik Polisi Menerjang Banjir demi Evakuasi 3 Ekor Kucing
- Nih Foto Pria Penembak Kucing Pakai Airsoft Gun
- Mengenal POPCAT dan Analisa Pergerakan Harga
- Terima Kunjungan Murid SD Mentari, Francine Widjojo Contohkan Traktir Kucing Jalanan
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing