Dor! Dor! Oknum PNS Letuskan Tembakan, Ngakunya Anggota BIN
Kamis, 28 April 2016 – 15:31 WIB
“Oleh perwira tinggi tersebut, tersangka ini diberi senpi, identitas, KTA, dan setiap tahunnya mentransfer Rp10 juta untuk memperpanjang izin senpi tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Kini, tersangka Hatta dijerat atas kepemilikan senpi tanpa izin. Sesuai dengan Pasal 1 UU No.12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
Hatta berdalih senpi yang dimilikinya belum pernah digunakan untuk tindak kejahatan. “Untuk jaga diri,” ujarnya. (sid/ce2/sam/jpnn)
INDERALAYA - M Hatta, PNS yang bekerja di Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel, diamankan aparat Polres Ogan Ilir. Hatta ditangkap pada Selasa (26/4)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim