Dor, Dor! RH Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
jpnn.com, MEDAN - Polisi menembak seorang tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan rumah kos di Medan.
Jajaran Polrestabes Medan terpaksa menembak RH karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menyampaikan dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut polisi juga menangkap seorang penadah berinisial PMS (42).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Geby (20) yang kehilangan sepeda motornya di Kecamatan Medan Petisah pada Senin (15/11).
Saat itu, korban meletakkan sepeda motornya di halaman rumah kos temannya.
Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya telah hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RH di kediamannya di kawasan Jalan Pelita IV, Medan pada Sabtu (29/1).
Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya.
"Saat ini kami masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini," katanya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan.
"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kompol Firdaus. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi terpaksa menembak RH karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Pelaku kerap beraksi di kawasan rumah kos
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas