Dor! Dua Maling Motor Tewas Dihantam Timah Panas

Dor! Dua Maling Motor Tewas Dihantam Timah Panas
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

"Untuk pelaku yang masih hidup kami tahan dan dikenakan pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dan bisa dihukum kurungan di atas lima tahun penjara,” tandas Yusri.(cuy/jpnn)

Kedua pelaku yang ditembak mati adalah residivis dalam kasus yang sama. A dan F sudah tiga kali keluar masuk penjara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News