Dor! Dua Maling Motor Tewas Dihantam Timah Panas
Jumat, 27 Maret 2020 – 10:40 WIB

Police Line. foto: ilustrasi for sumeks
"Untuk pelaku yang masih hidup kami tahan dan dikenakan pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dan bisa dihukum kurungan di atas lima tahun penjara,” tandas Yusri.(cuy/jpnn)
Kedua pelaku yang ditembak mati adalah residivis dalam kasus yang sama. A dan F sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Mengalami Luka di Kepala
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat