Dor! Dua Maling Motor Tewas Dihantam Timah Panas
Jumat, 27 Maret 2020 – 10:40 WIB
"Untuk pelaku yang masih hidup kami tahan dan dikenakan pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dan bisa dihukum kurungan di atas lima tahun penjara,” tandas Yusri.(cuy/jpnn)
Kedua pelaku yang ditembak mati adalah residivis dalam kasus yang sama. A dan F sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor