Dor! Freddy Budiman Tinggal Tunggu Diterjang Peluru
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung resmi menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan gembong narkoba Freddy Budiman. Nama Freddy pun kini sudah masuk daftar eksekusi mati jilid III.
Ditolaknya PK Freddy itu telah diumumkan secara resmi di situs database putusan MA. Majelis hakim yang diketahui Andi Samsan Ngaro dalam putusannya menolak PK yang diajukan Freddy lewat pengacaranya, Untung Sunaryo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan adanya putusan tersebut. ’’Iya, ditolak, kembali pada putusan sebelumnya,’’ kata Ridwan.
Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012. Vonis tersebut dijatuhkan karena Freddy mendatangkan 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok.
Kepada Jawa Pos, Untung Sunaryo mengaku belum mendapatkan salinan putusan. ”Setelah dapat, nanti saya konsultasi dengan dia (Freddy, Red),’’ ujarnya.
Freddy selama ini memang tak pernah jera berbisnis narkoba. Meski telah menjalani hukuman di penjara, dia beberapa kali tetap menjalankan jejaringnya. Bahkan, dia pernah mengembangkan produksi narkoba di dalam Rutan Cipinang.
Bahkan, setelah pemindahan ke Nusakambangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap bisa mencium jaringan yang dikembangkan Freddy dari jeruji besi.
Terakhir BNN dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu membongkar penyelundupan 33 kg sabu-sabu yang disembunyikan di kotak besi seberat 800 kg.
JAKARTA – Mahkamah Agung resmi menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan gembong narkoba Freddy Budiman. Nama Freddy pun kini sudah masuk
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi