Dor, Kena! Polisi Tembak Maling Mobil

Dor, Kena! Polisi Tembak Maling Mobil
Rilis penangkapan pelaku pencurian mobil di Pamekasan. Foto: ANTARA/Abd Aziz

"Korban ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan, dan tim kami langsung bergerak mencari informasi tentang keberadaan mobil tersebut," kata Kapolres.

Empat jam dari kejadian, yakni sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Reskrim Polres Pamekasan bisa mendeteksi keberadaan mobil tersebut, yakni di Kota Sampang.

"Saat hendak ditangkap itulah, pelaku berupaya melawan, sehingga anggota langsung melumpuhkannya dengan timah panas," kata Djoko Lestari.

Tembakan petugas yang mengenai betis kaki kiri itu menyebabkan pelaku terjatuh, dan kemudian pelaku yang bernama Syawal Hidayat itu dibawa ke Mapolres Pamekasan berikut barang bukti mobil Toyota Agya yang dicurinya itu.

"Tapi sebelum tersangka dibawa ke Polres Pamekasan, ia terlebih dahulu dibawa ke poliklinik terdekat, untuk mengobati luka tembak di betisnya," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka pelaku pencurian mobil milik karyawan bank di Pamekasan itu merupakan residivis. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat kasus tindak pidana kriminal dan yang bersangkutan baru saja keluar dari penjara.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku pencurian kendaraan roda empat terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News