Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Sementara tersangka Mesdianto mengakui bahwa mereka adalah kurir yang diperintahkan untuk mengantar sabu tersebut ke Pekanbaru.
“Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial I, yang diketahui berada di Malaysia. MY dan MD dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Sungai Pakning ke Pekanbaru,” beber Manang.
Selain sabu seberat 30 kg, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat komunikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr36/jpnn)
Tim Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran sabu-sabu senilai Rp 30 miliar. Salah satu pelaku bernama Mulyono ditembak polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya