Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar

Sementara tersangka Mesdianto mengakui bahwa mereka adalah kurir yang diperintahkan untuk mengantar sabu tersebut ke Pekanbaru.
“Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial I, yang diketahui berada di Malaysia. MY dan MD dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Sungai Pakning ke Pekanbaru,” beber Manang.
Selain sabu seberat 30 kg, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat komunikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr36/jpnn)
Tim Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran sabu-sabu senilai Rp 30 miliar. Salah satu pelaku bernama Mulyono ditembak polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan