Dor! Peluru Memantul dan Tepat di Kepala Novan
Untuk korban, TNI memastikan akan membantu secara total. Untuk Sugiono maka semua pengobatan akan ditanggung dan tentunya akan ada pembahasan antara keluarga dengan TNI. "Khususnya terkait Novan yang meninggal dunia, tentu kami akan membantu," paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Wuryanto menjelaskan, selanjutnya TNI telah berupaya untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang kembali.
Caranya, dengan menginstruksikan agar setiap pengamanan senjata sebelum terbang jangan dilakukan di tempat publiK. "Kalau bisa dilakukan di markas. Tapi, tetap dengan menignkatkan kewaspadaan dalam menangani senjata," terangnya.
Semua prajurit TNI, lanjut dia, juga akan diimbau agar kembali mempelajari cara prosedur menggunakan senjata. Hal itu dikarenakan kemungkinan ada prajurit yang sedikit ceroboh karena sudah lama tidak menggunakan senjata. "Semua harus diingat kembali," tegasnya.
Untuk sanksi terhadap Praka Dedi, dia menuturkan bahwa saat ini Dedi telah berada di Denpom Merauke. Oknum tersebut akan diperiksa dan diadili sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya. "Kami akan menghukumnya sesuai dengan kesalahannya dan pasti akan berat," paparnya.
Apakah akan dipenjara atau diberi sanksi pemecatan, Wuryanto masih belum bisa menyebutnya. Hal tersebut tergantung pembuktian di pengadilan militer. "Semuanya masih dalam proses," tuturnya. (idr)
JAKARTA - Seorang anggota TNI, Praka Dedi Purwanto, secara tidak sengaja menembak dua orang, yakni Sugiono dan anaknya Novan di Bandara Mopah, Merauke.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad