Dor! Raja Copet di Kota Padang Dapat Hadiah Timah Panas dari Polri
jpnn.com, PADANG - Tim Elang Satreskrim Polresta Padang menaklukkan salah seorang gembong copet di Kota Padang, Afrizal (46).
Raja copet yang sudah belasan kali beraksi (biasanya di atas angkutan kota) itu ditangkap di Jalan Tepi Sungai Jirak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (1/10).
Afrizal yang juga seorang residivis kasus yang sama, dua kali keluar masuk penjara yakni pada tahun 2013 dan 2016, harus dihadiahi timah panas oleh polisi di kaki kirinya lantaran melawan dan berusaha kabur.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Noflinda dengan nomor laporan LP/525/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT II, dengan TKP di atas angkot warna hijau jurusan Pasar Raya-Lurus dekat stasiun kereta api Simpang Haru yang terjadi Senin (28/9).
Foto: diambil dari Posmetro Padang
"Kejadian berawal di saat korban akan naik angkot tersebut di dekat stasiun kereta api bersama anaknya," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (2/10), seperti dikutip dari Posmetro Padang.
"Pelaku yang telah lebih dahulu berada di atas angkot, berpura-pura memegang anak korban dan berniat menolong korban naik ke atas angkot. Namun, setelah korban naik angkot, pelaku langsung turun dari angkot," imbuh Rico.
Di saat angkot melewati tugu Simpang Haru, korban melihat tasnya dan menemukan dompetnya dengan kondisi terbuka.
Raja copet yang satu ini sudah dua kali keluar masuk penjara yakni pada tahun 2013 dan 2016.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT