Dor! Residivis Curanmor Ambruk Ditembak Polisi

Aksinya terbilang cepat dan singkat, karena korban hanya keluar untuk membayar tagihan BBM saja, dan ternyata mereka langsung masuk dan membawa tas milik korban.
"Sepertinya korban sudah menjadi incaran, dan dari pengakuan pelaku sudah sering menggunakan modus seperti ini dalam beraksi. Jadi mereka buntuti dan berada tidak jauh dari mobil, ketika korban lalai mereka langsung melancarkan aksinya," beber Oji.
Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit satria FU milik korban, satu unit motor Yamaha Xeon warna hijau, satu tas kulit dan satu telepon genggam merek Xiomi.
"Pelaku baru saja keluar dari penjara (residivis, red), dan kembali melakukan aksi kejahatan," sebutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.(cr17)
Jajaran Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda, Rabu (15/11).
Redaktur & Reporter : Budi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib