Dor! Si Eksekutor tak Bernapas Lagi
Selasa, 27 Agustus 2019 – 10:33 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menggelar kopers terkait kasus curanmor. Foto: Antara
BACA JUGA: Istri Siri Cantik tak Pulang-pulang, Ditelepon yang Angkat HP Malah Pria
Sedangkan tiga tersangka lainnya berhasil diamankan petugas dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara sembilan tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tutur Argo. (Fianda Sjofjan Rassat/ant/jpnn)
Anggota komplotan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta, inisial AB, ditembak polisi karena berusaha melawan dengan menggunakan senpi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan