Dor! Si Eksekutor tak Bernapas Lagi
Selasa, 27 Agustus 2019 – 10:33 WIB
BACA JUGA: Istri Siri Cantik tak Pulang-pulang, Ditelepon yang Angkat HP Malah Pria
Sedangkan tiga tersangka lainnya berhasil diamankan petugas dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara sembilan tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tutur Argo. (Fianda Sjofjan Rassat/ant/jpnn)
Anggota komplotan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta, inisial AB, ditembak polisi karena berusaha melawan dengan menggunakan senpi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi