Dorong 2013 jadi Tahun Guru
Kamis, 03 Januari 2013 – 18:36 WIB
Lebih lanjur dijelaskannya, secara yuridis pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pelatihan guru. PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa seorang agen pembelajaran (termasuk guru) harus memiliki 4 kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Hal ini pun diperkuat dengan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru yang mengamanahkan bahwa 4 kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi. Lebih spesifik, lanjut Raihan, PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 46 menyebutkan bahwa guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, termasuk kesempatan untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
“Untuk itu, pemerintah diamanatkan untuk melakukan penganggaran seperti termaktub pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 47 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang 4 tersebut,” lanjut Raihan.(mrk/jpnn)
JAKARTA – Ketua Departemen Pendidikan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar, mendorong 2013 ini menjadi tahun pembinaan guru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas