Dorong Ada Dapil Luar Negeri pada Pemilu 2019
Kamis, 19 September 2013 – 21:16 WIB

Dorong Ada Dapil Luar Negeri pada Pemilu 2019
Dalam sidang yang di gelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (19/9), MK menolak mengabulkan uji materi yang diajukan 31 WNI di luar negeri, terkait Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Para pemohon merasa dirugikan secara hak konstitusional dengan pemberlakuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU tersebut.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar ketika membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut MK, pembentukan daerah pemilihan merupakan kewenangan dari DPR dan pemerintah. MK mengakui ada perbedaan kepentingan dari pemilih di luar negeri dengan yang di dalam negeri, tapi itu tidak mutlak.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menilai pembuat undang-undang perlu menyikapi putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi