Dorong Ada Dapil Luar Negeri pada Pemilu 2019
Kamis, 19 September 2013 – 21:16 WIB
Dalam sidang yang di gelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (19/9), MK menolak mengabulkan uji materi yang diajukan 31 WNI di luar negeri, terkait Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Para pemohon merasa dirugikan secara hak konstitusional dengan pemberlakuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU tersebut.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar ketika membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut MK, pembentukan daerah pemilihan merupakan kewenangan dari DPR dan pemerintah. MK mengakui ada perbedaan kepentingan dari pemilih di luar negeri dengan yang di dalam negeri, tapi itu tidak mutlak.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menilai pembuat undang-undang perlu menyikapi putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rodi Wijaya-Imam Senen, Duet Ideal untuk Pembangunan Berkelanjutan Lubuklinggau
- Survei Terbaru Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Ungguli Isran-Hadi
- Prestasi Olahraga Indonesia Makin Positif Jadi Modal Menteri Dito di Kabinet Prabowo
- Paparkan Visi Misi di Debat Pilgub Jatim, Luluk Janjikan Banyak Lapangan Kerja hingga Sembako Murah
- 3 Cagub Jatim Tawarkan Solusi Menyelesaikan Kesenjangan Sosial di Pulau Madura
- Soal Pertemuan Megawati-Prabowo Sebelum Pelantikan Presiden, Ganjar: Sulit..