Dorong Ada Dapil Luar Negeri pada Pemilu 2019

Dorong Ada Dapil Luar Negeri pada Pemilu 2019
Dorong Ada Dapil Luar Negeri pada Pemilu 2019

Dalam sidang yang di gelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (19/9), MK menolak mengabulkan uji materi yang diajukan 31 WNI di luar negeri, terkait Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Para pemohon merasa dirugikan secara hak konstitusional dengan pemberlakuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU tersebut.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar ketika membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (19/9).

Menurut MK, pembentukan daerah pemilihan merupakan kewenangan dari DPR dan pemerintah. MK mengakui ada perbedaan kepentingan dari pemilih di luar negeri dengan yang di dalam negeri, tapi itu tidak mutlak.(gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menilai pembuat undang-undang perlu menyikapi putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News