Dorong Amandemen Kelima untuk Koreksi Kewenangan MK
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani menyayangkan tidak adanya mekanisme untuk mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, ia berharap ada amandemen UUD 1945 untuk merevisi kewenangan MK.
"UUD 45 dan semua produk UU ada mekanisme hukum untuk merubahnya. Berbeda dengan putusan dan kewenangan MK, sama sekali tidak ada celah hukum untuk memperbaikinya," kata Yani dalam Dialog Pilar Negara "Penguatan MPR" di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (10/2).
Yani bahkan mengaku heran karena MK pernah memperkuat kewenangannya sendiri dalam putusan atas permohonan uji materi atas UU yang mengatur kewenangan lembaga peradilan yang menangani sengketa konstitusi itu. Menurutnya, fakta itu berbeda dengan MPR yang melemahkan diri sendiri melalui amandemen UUD 45.
"Hebatnya, MK sendiri hanya dengan putusannya bisa bikin UU baru bersifat final dan mengikat. Idealnya, UU yang oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD itu diserahkan ke DPR untuk direvisi," ulas Yani.
Karenanya, Yani mengusulkan agar ketimpangan itu segera disempurnakan melalui melalui amandemen konstitusi. "Negara ini, adalah negara hukum. Tidak ada satu lembaga negara pun yang tidak bisa dikontrol, termasuk MK. Makanya PPP menilai sudah saatnya dilakukan amandemen kelima konstitusi guna menata ulang sistem ketatanegaraan Indonesia," saran Ahmad Yani.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani menyayangkan tidak adanya mekanisme untuk mengoreksi putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan