Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah

Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet bersama pengurus dan anggota Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/8). Foto: dokumentasi humas MPR RI

Lebih lanjut Bamsoet menyampaikan, majalah Forbes melansir Indonesia masuk dalam 20 negara yang paling banyak memiliki miliuner.

Namun di sisi lain, masih ada 9,36 persen penduduk Indonesia atau sekitar 25,9 juta jiwa yang masih hidup dalam garis kemiskinan.

"Jika tidak disikapi dengan hati-hati, ketimpangan ini akan menjadi bom waktu yang akan mencederai soliditas kebangsaan kita," ujar Bamsoet mengingatkan.

Lainnya, Bamsoet juga menyinggung terpinggirkannya ideologi bangsa, khususnya di kalangan generasi muda bangsa, yang tercermin dari hasil survei Setara Institute dan Forum on Indonesian Development (INFID), yang dirilis pada Mei 2023.

Sekitar 83,3 persen pelajar SMA berpendapat Pancasila dapat diganti.

Sebelumnya, Survei Komunitas Pancasila Muda pada tahun 2020 menunjukan sekitar 19,5 persen generasi muda menganggap Pancasila hanya sekedar istilah yang tidak dipahami maknanya.

Sementara itu, Survei SMRC pada 2022 memperlihatkan bahwa dari tingkat yang paling elementer sekalipun, pengetahuan dasar masyarakat tentang Pancasila masih belum optimal.

Bamsoet mengatakan tergerusnya nilai-nilai kearifan lokal juga dapat dirasakan seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi yang didorong oleh arus globalisasi, telah menggelontorkan nilai-nilai asing yang dipandang lebih 'maju' dan 'modern'.

Bamsoet mengungkapkan alasannya mendorong amendemen kelima UUD 1945 setelah Pemilu 2024 mendatang, simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News