Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah

Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet bersama pengurus dan anggota Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/8). Foto: dokumentasi humas MPR RI

"Gadget kaya fitur, seperti smartphone, juga telah membuat anak-anak kita cenderung anti sosial. Keasyikan berselancar di dunia maya telah merenggut waktu bersama keluarga, yaitu waktu-waktu di mana nilai-nilai kearifan lokal kita ajarkan," ungkap Bamsoet.

Dampaknya, lanjut dia, nilai-nilai kearifan lokal seperti gotong royong, adab sopan santun, penghormatan terhadap adat dan budaya, menjadi 'barang asing' bagi generasi muda bangsa.

"Bukan hal mustahil jika nilai-nilai kearifan tersebut akan punah ditelan laju peradaban," pungkas Bamsoet.

Hadir pada acara tersebut, Ketua Umum DPP Hipakad Hariara Tambunan, Sekretaris Jenderal DPP Hipakada M Agus Miftah, serta ratusan kader Hipakad dari berbagai daerah. (mrk/jpnn)

Bamsoet mengungkapkan alasannya mendorong amendemen kelima UUD 1945 setelah Pemilu 2024 mendatang, simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News