Dorong Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi Besar di Bengkulu

IPW Apresiasi Langkah Bareskrim Jerat Junaidi Hamsyah

Dorong Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi Besar di Bengkulu
Dorong Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi Besar di Bengkulu

Namun, kebijakan itu dianggap menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sebab, dalam peraturan itu tidak dikenal tentang tim pembina.

Karenanya Bareskrim Polri menjerat Junaidi sebagai tersangka. Ia disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpnn)


JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Mabes Polri menjerat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News