Dorong Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi Besar di Bengkulu
IPW Apresiasi Langkah Bareskrim Jerat Junaidi Hamsyah
Selasa, 19 Mei 2015 – 21:21 WIB
Namun, kebijakan itu dianggap menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sebab, dalam peraturan itu tidak dikenal tentang tim pembina.
Karenanya Bareskrim Polri menjerat Junaidi sebagai tersangka. Ia disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Mabes Polri menjerat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi