Dorong Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi Besar di Bengkulu
IPW Apresiasi Langkah Bareskrim Jerat Junaidi Hamsyah
Selasa, 19 Mei 2015 – 21:21 WIB

Dorong Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi Besar di Bengkulu
Namun, kebijakan itu dianggap menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sebab, dalam peraturan itu tidak dikenal tentang tim pembina.
Karenanya Bareskrim Polri menjerat Junaidi sebagai tersangka. Ia disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Mabes Polri menjerat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai