Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK

Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK
Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, menggulirkan ide perlunya dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan kontroversial kasus putusan sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Karena calon yang didiskualifikasi di Kobar adalah calon yang juga diusung PAN, kata Teguh, maka pihaknya akan melakukan upaya advokasi, "Apabila ada bukti-bukti dugaan hakim tak independen, kita akan dorong MK membentuk Majelis Kehormatan. Tapi ini pil pahit yang harus ditelan," ujar Teguh dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (18/7).

Sebelumnya, beberapa waktu lalu KetuaMK Mahfud MD mengeluarkan pernyataan, mengharapkan adanya lembaga eksternal yang dapat mengawasi hakim-hakim konstitusi. “Dalam Rancangan Undang-Undang MK yang ada di DPR itu ada Dewan Kehormatan (DK), malah saya ingin yang lebih ekstrem. Bukan DK tetapi lembaga eksternal yang mengawasi hakim,” kata Mahfud.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, menggulirkan ide perlunya dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News