Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK
Minggu, 18 Juli 2010 – 18:49 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, menggulirkan ide perlunya dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan kontroversial kasus putusan sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.
Karena calon yang didiskualifikasi di Kobar adalah calon yang juga diusung PAN, kata Teguh, maka pihaknya akan melakukan upaya advokasi, "Apabila ada bukti-bukti dugaan hakim tak independen, kita akan dorong MK membentuk Majelis Kehormatan. Tapi ini pil pahit yang harus ditelan," ujar Teguh dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (18/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, beberapa waktu lalu KetuaMK Mahfud MD mengeluarkan pernyataan, mengharapkan adanya lembaga eksternal yang dapat mengawasi hakim-hakim konstitusi. “Dalam Rancangan Undang-Undang MK yang ada di DPR itu ada Dewan Kehormatan (DK), malah saya ingin yang lebih ekstrem. Bukan DK tetapi lembaga eksternal yang mengawasi hakim,” kata Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, menggulirkan ide perlunya dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan