Dorong Budaya Literasi, Komisi X Setujui RUU Sisbuk
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna Dewan.
Pengesahan RUU itu diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membangun dan mengembangkan budaya literasi, sehingga mampu bersaing di tingkat global.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Agama, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (04/4).
Ketua Panja RUU Sisbuk sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra mengatakan, sebagai upaya melaksanakan upaya konstitusi alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5, pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia.
“Dalam upaya peningkatan budaya literasi, perlu perhatian khusus dari pemerintah guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global untuk penyelenggaraan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem perbukuan,” jelas Sutan.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pembahasan RUU Sisbuk dalam Panja menyepakati bahwa konsep dan arah kebijakan perbukuan hanya mengatur norma pokok untuk menjawab permasalahan nasional.
Pokok-pokok pengaturan itu menjamin ketersediaan buku bermutu, murah dan merata, baik buku umum, maupun buku pendidikan, yang dalam hal ini buku teks dan buku pendamping.
“Yang dimaksud dengan mutu, adalah bahwa buku bermutu harus memenuhui standar isi, penyajian, desain, grafika, yang telah ditetapkan dalam setiap proses tahapan, yaitu perolehan naskah buku, pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan buku,” imbuh Sutan.
Komisi X DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?