Dorong Budaya Literasi, Komisi X Setujui RUU Sisbuk
Sementara yang dimaksud dengan murah, yaitu buku terjangkau dari segi harga sesuai dengan daya beli masyarakat.
Terutama buku-buku pendidikan yang berkualitas melalui penyediaan yang dilakukan pemerintah.
“Sehingga dibutuhkan politik anggaran perbukuan yang fokus pada penyediaan buku teks utama, tanpa dipungut biaya yang digunakan dalam proses pembelajaran 9 dan 12 tahun,” tambah Sutan.
Sementara yang dimaksud dengan merata, yaitu buku tersedia dan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk buku-buku untuk penyandang disabilitas, dan daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal) di Indonesia.
“Draf RUU Sisbuk versi 3 April 2017 terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal. Pembahasan RUU Sisbuk selama 10 bulan oleh Panja telah mengalami banyak dinamika dan romantika. Dan menghasilkan rancangan yang maksimal tentang sistem perbukuan,” tutup politikus asal dapil Jambi itu.
Sebelumnya, sepuluh Fraksi DPR menyampaikan pandangan mini fraksi. Kendati memberikan beberapa catatan, seluruhnya menyetujui agar RUU Sisbuk untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II atau Paripurna. (jpnn)
Komisi X DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?