Dorong Daerah Gagal Digabungkan
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengingatkan pemerintah dan DPR agar tak hanya semangat membahas pemekaran daerah, namun juga harus mengaplikasikan aturan penggabungan daerah otonomi baru (DOB) yang bermasalah.
"Sesuai Undang-undang Pemda, yang dijamin dalam UU ini tak hanya pemekaran, tapi juga penggabungan. Ke depan, sudah saat nyadigerakkan semangat penggabungan daerah, khususnya daerah-daerah otonom baru yang bermasalah," kata Siti Zuhro, Senin (23/12).
Lebih lanjut dikatakan, untuk membendung munculnya usulan pemekaran daerah baru, pemerintah harus secara tangkas dan responsif mengatasi persoalan daerah. Apalagi jumlah daerah tertinggal masih cukup tinggi, yakni 183 daerah.
Karena itu, aturan penggabungan daerah juga harus dijalankan, sehingga fokus pemerintah tak hanya tertuju pada pemekaran semata. "Peraturan tentang penggabungan sudah saatnya diaplikasikan agar fokus perhatian elite lokal dan stakeholders terkait tak hanya fokus ke isu ini saja (pemekaran, red0," harapnya.
Mengapa anggota Dewan tidak pernah mendorong penggabungan daerah dan hanya tertarik ke pemekaran saja? "Ini karena isu pemekaran jauh lebih seksi, diminati daerah dan mengundang antusiasme anggota Dewan atau parpol," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengingatkan pemerintah dan DPR agar tak hanya semangat membahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru