Dorong Daerah Gagal Digabungkan

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengingatkan pemerintah dan DPR agar tak hanya semangat membahas pemekaran daerah, namun juga harus mengaplikasikan aturan penggabungan daerah otonomi baru (DOB) yang bermasalah.
"Sesuai Undang-undang Pemda, yang dijamin dalam UU ini tak hanya pemekaran, tapi juga penggabungan. Ke depan, sudah saat nyadigerakkan semangat penggabungan daerah, khususnya daerah-daerah otonom baru yang bermasalah," kata Siti Zuhro, Senin (23/12).
Lebih lanjut dikatakan, untuk membendung munculnya usulan pemekaran daerah baru, pemerintah harus secara tangkas dan responsif mengatasi persoalan daerah. Apalagi jumlah daerah tertinggal masih cukup tinggi, yakni 183 daerah.
Karena itu, aturan penggabungan daerah juga harus dijalankan, sehingga fokus pemerintah tak hanya tertuju pada pemekaran semata. "Peraturan tentang penggabungan sudah saatnya diaplikasikan agar fokus perhatian elite lokal dan stakeholders terkait tak hanya fokus ke isu ini saja (pemekaran, red0," harapnya.
Mengapa anggota Dewan tidak pernah mendorong penggabungan daerah dan hanya tertarik ke pemekaran saja? "Ini karena isu pemekaran jauh lebih seksi, diminati daerah dan mengundang antusiasme anggota Dewan atau parpol," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengingatkan pemerintah dan DPR agar tak hanya semangat membahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti