Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI

Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI
Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI

“Tidak ada lagi PP yang beda formatnya. Semua PP harus terstandard sesuai peraturan yang berlaku. Saya minta secepatnya harus sudah distandarkan, sesuai Permenaker,” tegas Lisna.

Menurutnya, PP ini adalah langkah awal dalam rangka melindungi Calon TKI. Apabila PP benar dan terstandard, maka perlindungan TKI akan lebih baik. Karena itu Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan wajib memastikan bahwa PP tersebut benar dan sesuai standar yang diberlakukan. (mas/jpnn)

DEPUTI Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelianti Poeloengan mengatakan bahwa saat ini banyak dijumpai permasalahan perjanjian penempatan tenaga kerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News