Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI
Rabu, 24 Juni 2015 – 20:31 WIB
“Tidak ada lagi PP yang beda formatnya. Semua PP harus terstandard sesuai peraturan yang berlaku. Saya minta secepatnya harus sudah distandarkan, sesuai Permenaker,” tegas Lisna.
Menurutnya, PP ini adalah langkah awal dalam rangka melindungi Calon TKI. Apabila PP benar dan terstandard, maka perlindungan TKI akan lebih baik. Karena itu Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan wajib memastikan bahwa PP tersebut benar dan sesuai standar yang diberlakukan. (mas/jpnn)
DEPUTI Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelianti Poeloengan mengatakan bahwa saat ini banyak dijumpai permasalahan perjanjian penempatan tenaga kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi