Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI
Rabu, 24 Juni 2015 – 20:31 WIB

Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI
“Tidak ada lagi PP yang beda formatnya. Semua PP harus terstandard sesuai peraturan yang berlaku. Saya minta secepatnya harus sudah distandarkan, sesuai Permenaker,” tegas Lisna.
Menurutnya, PP ini adalah langkah awal dalam rangka melindungi Calon TKI. Apabila PP benar dan terstandard, maka perlindungan TKI akan lebih baik. Karena itu Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan wajib memastikan bahwa PP tersebut benar dan sesuai standar yang diberlakukan. (mas/jpnn)
DEPUTI Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelianti Poeloengan mengatakan bahwa saat ini banyak dijumpai permasalahan perjanjian penempatan tenaga kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI