Dorong Edukasi Konsumen Agar Tak jadi Korban Investasi Bodong
Minggu, 04 Agustus 2013 – 00:33 WIB
Tuti menjelaskan, Satgas Waspada Investasi bertugas menyelidiki dan menganalisis perusahaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara untuk mencegah kerugian dari masyarakat, OJK tengah menyiapkan peraturan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Baca Juga:
Tuti menjelaskan, dalam peraturan OJK itu terdapat ketentuan yang mewajibkan perusahaan investasi memiliki unit khusus untuk menangani keluhan konsumen. "Nantinya konsumen berhak mendapatkan penjelasan secara detail dan rinci tentang produk investasi," katanya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Maraknya investasi bodong yang banyak memakan korban akhir-akhir ini dinilai tak luput dari kurangnya kiprah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024