Dorong Ekspor, Bea Cukai Bandung Lakukan Asistensi Terkaiti Kawasan Berikat

Dorong Ekspor, Bea Cukai Bandung Lakukan Asistensi Terkaiti Kawasan Berikat
Asistensi Kawasan Berikat PT Dewa Sutratex. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, CIMAHI - Bea Cukai Bandung memberikan asistensi tentang Kawasan Berikat kepada PT Dewa Sutratex di Cimahi, Jawa Barat.

PT Dewa Sutratex sedang mempertimbangkan akan memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat agar proses produksi dan proses ekspor dan impornya dapat lebih efisien.

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Bandung diwakili oleh Taufik Ismail selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai IX didampingi tim dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi serta Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan survei lokasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan terkait Kawasan Berikat dari PT Dewa Sutratex.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikut untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

“Terima kasih kepada Bea Cukai Bandung yang telah memenuhi undangan kami dan membagikan pengetahuan kepada kami. Kami berharap dengan sedikit pencerahan ini dapat memberikan kelancaran kepada kami untuk mempersiapkan segala persyaratan untuk menjadi Kawasan Berikat,” ujar Rachmat Santosa, Accounting Manager PT Dewa Sutratex. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Bandung memberikan asistensi tentang Kawasan Berikat kepada PT Dewa Sutratex di Cimahi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News