Dorong Ekspor, Bea Cukai Kudus Terbitkan SKEP Fasilitas KITE IKM untuk PT Jay Design Indonesia

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menerbitkan surat keputusan (SKEP) fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi pelaku industri kecil dan menengah (KITE IKM).
SKEP tersebut diberikan kepada PT Jay Design Indonesia pada Rabu (9/8).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan SKEP Fasilitas KITE IKM tersebut menjadi SKEP ke-12 yang diberikan Bea Cukai Kudus kepada pelaku usaha di wilayah pelayanannya.
"Pemberian fasilitas ini sejalan dengan fokus pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri, khususnya pelaku IKM agar bisa ekspor," kata Sandy.
Menurut Sandy, dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa KITE IKM ini, PT Jay Design Indonesia akan diberikan kemudahan, seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
Perusahaan juga akan mendapatkan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, termasuk bea masuk tambahan dan tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku termasuk bahan penolong, bahan pengemas, mesin dan barang contoh untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi IKM.
"Kami berharap semakin banyak IKM yang menjadi industri kreatif dan berkembang, tidak hanya di kancah nasional tetapi juga bisa menembus pasar internasional," ujar Sandy. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kudus menerbitkan SKEP Fasilitas KITE IKM yang ke-12 untuk PT Jay Design Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai