Dorong Ekspor Nasional, Bea Cukai Jakarta Tambah Izin Fasilitas Dua Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menerbitkan perizinan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat (KB) untuk dua perusahaan, Kamis (12/11).
Izin KITE diberikan kepada PT Komatsu Undercarriadge Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang produksi bagian bawah dari bulldozer seperti roda.
Perusahaan ini telah melakukan ekspor ke beberapa negara di Amerika, Eropa, Australia dan Afrika.
Kanwil Bea Cukai Jakarta pada hari yang sama juga memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Tarzan Plastindo International (PT TPI).
Penertiban izin fasilitas ini dilakukan dalam rangka mendorong produksi perusahaan untuk dapat lebih mudah meningkatkan ekspor.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah mennyampaikan bahwa pemerintah kini sedang giat dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Begitu pula Bea Cukai yang juga turut andil dalam program tersebut melalui pemberian fasilitas fiskal,” ujarnya.
Menurut Decy, pelaku usaha akan diberikan fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor ke mancanegara.
Dua perusahaan yang mendapat izin KITE dari Bea Cukai Jakarta adalah PT Komatsu Undercarriadge Indonesia, dan PT Tarzan Plastindo International. Diharapkan bisa meningkatkan ekspor nasional.
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan