Dorong Evaluasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Ahmad Yani, menyatakan bahwa hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah dalam sorotan. Penyebabnya, banyak hakim Pengadilan Tipikor terlibat suap dan maraknya vonis ringan terhadap terdakwa korupsi.
"Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor perlu dievaluasi. Karena banyak yang ditangkap terlibat kasus korupsi. Secara kualitas, hakim ad hoc memang agak memprihatinkan,” kata Yani di Jakarta, Senin (29/7).
Dikatakannya, dari dulu dia tidak setuju pengadilan Tipikor berada di bawah Pengadilan Negeri (PN) di ibu kota provinsi. Yani menegaskan, seharusnya di setiap PN diadakan kamar khusus untuk menangani kasus tipikor.
Selain itu, kata Yani, seorang hakim tidak bisa disalahkan karena menjatuhan vonis ringan terhadap koruptor. Sebab, hakim memberikan hukuman berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Soal vonis ringan, kita tidak bisa salahkan hakim. Proses persidangan diawali dengan penyidikan dan tuntutan. Kalau fakta sidang tidak kuat, maka hakim tentu menjatuhkan vonis ringan," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Ahmad Yani, menyatakan bahwa hakim ad hoc Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak