Dorong Fatwa MUI soal Caleg Haram Jadi Gerakan Moral
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan anggota DPR pembolos dipilih lagi pada pemilu legislatif nanti merupakan hal positif. Menurutnya, harus ada sanksi moral terhadap wakil rakyat yang tak amanah.
"Itu fatwa yang tepat, dan saya berpikiran positif saja, bahwa gerakan moral ini merupakan sanksi sosial dan politik bagi anggota DPR yang tidak amanah kepada rakyat dan sekarang maju lagi sebagai caleg 2014," kata Gun Gun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/3).
Ditambahkannya, fatwa MUI itu bisa menjadi gerakan moral untuk memilih caleg bersih, amanah dan berintegritas. Selain itu, katanya, gerakan moral yang didasari fatwa MUI itu bisa menjadi upaya membangun kesadaran publik agar memperhatikan rekam jejak caleg yang telah jadi wakil rakyat. "Saya yakin gerakan moral para ulama dan kiai itu akan lebih didengar oleh masyarakat," ujarnya.
Gun Gun pun menilai gerakan itu sejalan dengan yang didengungkan civil society yang menolak para politisi busuk ataupun politisi hitam. "Jadi, kita tentunya ingin para wakil rakyat nantinya benar-benar mewakili kepentingan rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu pekan lalu (19/3) MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam memilih caleg yang saat ini masih menjadi anggota DPR namun sering membolos, tidak bertanggung jawab dan bermasalah.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
- Gerak Cepat Polda Riau Rilis Program Ketahanan Pangan Dukung Asta Cita Presiden Dapat Pujian
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Prabowo Tandatangani Aturan yang Hapus Utang Petani, Nelayan, UMKM
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah