Dorong Gerakan Sertifikasi Aset Desa
Senin, 22 Juli 2013 – 23:14 WIB
Budiman menjelaskan berdasarkan hasil diskusi dalam pertemuan-pertemuan dengan masyarakat menunjukkan bahwa pemerintahan desa belum memiliki legalitas atas kepemilikan aset-aset desa hasil pendampingan PNPM. Bahkan lanjut keseluruhan aset desa dan pemerintah desa tidak memiliki bukti legalitas kepemilikannya berupa sertifikat atas aset desa. "Dalam hal ini sertifikat tanah aset desa," ucapnya.
Tidak jelasnya status kepemilikan aset ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap sarana-sarana pendidikan, klinik kesehatan, pasar desa maupun aset desa lainnya. Sehingga rentan dengan gugatan hukum termasuk sengketa tanah aset desa di masa yang akan datang.
Karenanya, dalam pertemuan-pertemuan di Banyumas dan Cilacap dengan fasilitator dan kepala-kepala desa itu kata Budiman, disepakati untuk memulai gerakan legalisasi aset desa atau gerakan sertifikasi aset desa. Gerakan itu lanjutnya, dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama kata Budiman, dengan melakukan pendataan atas aset desa termasuk yang diperoleh melalui hibah dan wakaf warga desa. Kedua, dengan mensertifikasikan aset-aset desa tersebut. Ketiga, menyusun peraturan desa untuk melindungi aset desa. Cara terakhir kata dia, menuntut dimasukkannya pasal mengenai "larangan dialihkannya penguasaan dan pemilikan aset desa" dalam salah satu klausul pasal RUU Desa yang sedang dibahas.
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Banyumas dan Cilacap mampu mendorong
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah