Dorong Industri, Bea Cukai Medan Tambah Izin Perusahaan KITE IKM
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Medan menambahkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM (KITE IKM) kepada CV Karya Indra yang bergerak di bidang furnitur.
Hal tersebut dilakukan Bea Cukai di tengah kondisi pasca pandemi Covid-19 dan dalam masa pemulihan ekonomi nasional,
Penetapan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh direktur CV Karya Indra bersama Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 2 Bea Cukai Medan.
Fasilitas KITE IKM adalah salah satu fasilitas fiskal yang diberikan oleh Bea Cukai, sebagai upaya mendorong daya saing produk dalam negeri untuk bersaing di kancah internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid, menyampaikan potensi industri kecil menengah mampu memberi kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia dan rasio ekspor terhadap impor.
“Bea Cukai berikan fasilitas KITE IKM kepada pengguna jasanya untuk dorong IKM ke pasar internasional sekaligus untuk memulihkan ekonomi,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya izin ini, tambah Dadan, jumlah perusahaan dengan fasilitas KITE IKM di wilayah pengawasan Bea Cukai Medan bertambah menjadi dua perusahaan yakni PT Nexusled Cahaya Lestari dan CV Karya Indra.
Dadan juga mengapresiasi kontribusi CV Karya Indra untuk berkinerja mendorong IKM dalam kegiatan ekspor.
Bea Cukai Medan menambah izin perusahaan KITE IKM guna mendorong industri tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
- Pemerintah Bakal Produksi 2,25 Ton Garam di 2025
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya