Dorong Industri, Bea Cukai Medan Tambah Izin Perusahaan KITE IKM

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Medan menambahkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM (KITE IKM) kepada CV Karya Indra yang bergerak di bidang furnitur.
Hal tersebut dilakukan Bea Cukai di tengah kondisi pasca pandemi Covid-19 dan dalam masa pemulihan ekonomi nasional,
Penetapan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh direktur CV Karya Indra bersama Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 2 Bea Cukai Medan.
Fasilitas KITE IKM adalah salah satu fasilitas fiskal yang diberikan oleh Bea Cukai, sebagai upaya mendorong daya saing produk dalam negeri untuk bersaing di kancah internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid, menyampaikan potensi industri kecil menengah mampu memberi kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia dan rasio ekspor terhadap impor.
“Bea Cukai berikan fasilitas KITE IKM kepada pengguna jasanya untuk dorong IKM ke pasar internasional sekaligus untuk memulihkan ekonomi,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya izin ini, tambah Dadan, jumlah perusahaan dengan fasilitas KITE IKM di wilayah pengawasan Bea Cukai Medan bertambah menjadi dua perusahaan yakni PT Nexusled Cahaya Lestari dan CV Karya Indra.
Dadan juga mengapresiasi kontribusi CV Karya Indra untuk berkinerja mendorong IKM dalam kegiatan ekspor.
Bea Cukai Medan menambah izin perusahaan KITE IKM guna mendorong industri tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC