Dorong Industri Lokal, Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat dan KITE IKM
Dia pun berharap para perusahaan pengguna jasa fasilitas dapat terbantu dengan fasilitas kepabeanan yang telah diberikan.
“Kami berikan kepercayaan kepada perusahaan, harapannya ke depan perusahaan-perusahaan ini pun mampu mendongkrak kegiatan industri dalam negeri kita dan kita bisa bekerja dengan baik dengan saling menjaga integritas,” ujarnya.
Selain gudang berikat, Bea Cukai juga memberikan fasilitas KITE IKM kepada industri konveksi di Karanganyar.
Menurutnya, PT Delta Mas Asri yang bergerak di industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil diberikan izin KITE IKM oleh Bea Cukai Surakarta pada 7 Mei 2021.
Dia juga menyebutkan fasilitas ini merupakan fasilitas kemudahan pembebasan bea masuk, PPN serta PPnBM terutang tidak dipungut.
"Termasuk bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi industri kecil menengah," katanya.
Decy mengatakan pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.
Penyerahan Surat Keputusan pemberian Fasilitas KITE IKM tersebut dilaksanakan di Pabrik PT Delta Mas Asri, Jetis, Jaten, Karanganyar oleh Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso.
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta dan Karanganyar, yaitu fasilitas gudang berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin