Dorong Jokowi-JK Terbitkan Keppres Hukuman Mati

jpnn.com - JAKARTA - Asisten Deputi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Hanibal Hamidi mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK harus berani mengambil sikap tegas yang dilindungi hukum untuk memberikan sanksi berat bahkan ekstrem, seperti hukuman mati bagi koruptor.
"Itu esensi dari terwujudnya revolusi mental," ujar dia dalam pesan elektroniknya, Jumat (3/10).
Menurutnya, mentalitas koruptif, manipulatif yang menghinggapi para penyelenggara negara sangat berbanding lurus dengan hadirnya tata urus birokrasi dengan cara-cara yang koruptif, dan manipulatif. Hal ini telah menciptakan daya rusak akan tata nilai dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Dia menegaskan, sebuah keberanian besar Jokowi menghadirkan gerakan revolusi mental bagi rakyat.
"Revolusi mental memiliki relevansi yang siginifikan dalam menghadirkan kembali manusia-manusia Indonesia yang bermental maju, jujur, adil dan bekerja keras membangun Indonesia yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,” katanya.
Direktur Pusat Kajian Aksi Revolusi Mental (Permanen) Rugby Adeana S mengungkapkan, political will revolusi mental harus dimulai dengan memutus mata rantai para mafia yang selama ini mendikte lingkaran kekuasaan.
Jokowi harus berani membersihkan lingkaran di dalam kekuasan dengan bermain ganda dalam politik tipu muslihat.
"Mereka kerap kali menjerumuskan sang pemimpin karena memberikan hal yang sifatnya menyenangkan namun realitasnya menjerumuskan,” katanya.
JAKARTA - Asisten Deputi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Hanibal Hamidi mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK harus berani mengambil sikap
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja