Dorong Jokowi-JK Terbitkan Keppres Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Asisten Deputi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Hanibal Hamidi mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK harus berani mengambil sikap tegas yang dilindungi hukum untuk memberikan sanksi berat bahkan ekstrem, seperti hukuman mati bagi koruptor.
"Itu esensi dari terwujudnya revolusi mental," ujar dia dalam pesan elektroniknya, Jumat (3/10).
Menurutnya, mentalitas koruptif, manipulatif yang menghinggapi para penyelenggara negara sangat berbanding lurus dengan hadirnya tata urus birokrasi dengan cara-cara yang koruptif, dan manipulatif. Hal ini telah menciptakan daya rusak akan tata nilai dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Dia menegaskan, sebuah keberanian besar Jokowi menghadirkan gerakan revolusi mental bagi rakyat.
"Revolusi mental memiliki relevansi yang siginifikan dalam menghadirkan kembali manusia-manusia Indonesia yang bermental maju, jujur, adil dan bekerja keras membangun Indonesia yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,” katanya.
Direktur Pusat Kajian Aksi Revolusi Mental (Permanen) Rugby Adeana S mengungkapkan, political will revolusi mental harus dimulai dengan memutus mata rantai para mafia yang selama ini mendikte lingkaran kekuasaan.
Jokowi harus berani membersihkan lingkaran di dalam kekuasan dengan bermain ganda dalam politik tipu muslihat.
"Mereka kerap kali menjerumuskan sang pemimpin karena memberikan hal yang sifatnya menyenangkan namun realitasnya menjerumuskan,” katanya.
JAKARTA - Asisten Deputi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Hanibal Hamidi mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK harus berani mengambil sikap
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- Ciptakan Efisiensi Waktu & Biaya, Tim NLE Raih Penghargaan dalam ILA 2024
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya